Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan stimulus fiskal berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak serta potensi timbulnya moral hazard akibat pelaksanaannya secara berkala. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan pajak efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah dalam jangka pendek, yang ditandai dengan peningkatan penerimaan pajak harian dari sekitar Rp2 miliar menjadi Rp7–8 miliar per hari dan meningkatnya jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan. Namun, peningkatan kepatuhan tersebut bersifat sementara dan berpotensi menimbulkan moral hazard, yaitu kecenderungan wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan memperoleh program pemutihan pada periode berikutnya. Oleh karena itu, kebijakan pemutihan pajak perlu dilaksanakan secara selektif, tidak rutin, dan diimbangi dengan peningkatan kesadaran perpajakan serta penegakan sanksi yang konsisten.
Copyrights © 2026