Alih fungsi lahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu permasalahan strategis dalam bidang penataan ruang yang semakin meningkat seiring perkembangan pembangunan wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian di DIY tahun 2019–2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas implementasinya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari dokumen resmi Pemerintah Daerah DIY, Badan Pusat Statistik (BPS), jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta sumber media yang relevan. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode 2019–2024 terjadi penurunan luas lahan pertanian sebesar 5.652 hektar atau 9,9 persen, dengan rata-rata alih fungsi 1.130 hektar per tahun. Kabupaten Sleman dan Bantul menjadi wilayah dengan tingkat alih fungsi tertinggi, dengan dominasi peruntukan lahan untuk permukiman, pariwisata, dan infrastruktur. Berdasarkan analisis teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, seluruh dimensi implementasi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi berada pada kategori kurang optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya anggaran pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta tekanan investasi. Kesimpulannya, implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di DIY belum berjalan efektif sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi kelembagaan, optimalisasi teknologi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Copyrights © 2026