Perluasan kompetensi Peradilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah belum diikuti pengaturan yang tegas mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang bersumber dari akad syariah. Di satu sisi, Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama menempatkan sengketa ekonomi syariah dalam kompetensi absolut Peradilan Agama. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 secara khusus memberikan kewenangan pemeriksaan kepailitan dan PKPU kepada Pengadilan Niaga. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi kompetensi absolut kedua lingkungan peradilan tersebut dan merumuskan model rekonstruksi yang menjamin kepastian hukum sekaligus kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara de lege lata kepailitan berbasis akad syariah tetap berada dalam kompetensi Pengadilan Niaga karena sifat kepailitan sebagai sita umum, proses kolektif, dan rezim acara khusus yang berdampak erga omnes. Namun, penempatan tersebut menyisakan persoalan ketika keberadaan dan jumlah utang hanya dapat ditentukan melalui interpretasi akad serta prinsip syariah. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemisahan fungsional antara sengketa sumber utang dan proses insolvensi kolektif. Penelitian menawarkan model dua tahap pada masa transisi serta pembentukan kamar niaga syariah dalam lingkungan Peradilan Agama sebagai desain jangka panjang, disertai harmonisasi undang-undang, sertifikasi hakim dan kurator, penerapan uji insolvensi, serta penguatan audit kepatuhan syariah.
Copyrights © 2026