Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa Raharja, apakah sudah sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan aparat pemerintah desa serta perwakilan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa Raharja telah diimplementasikan sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, di mana aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan telah dijalankan dengan cukup baik melalui keterbukaan informasi. Namun, efektivitas pengelolaan keuangan masih menghadapi kendala pada aspek partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan yang belum optimal, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan keterlibatan aktif warga dalam musyawarah desa sehingga pengendalian belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat.
Copyrights © 2026