Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik demokrasi desa dalam proses perumusan kebijakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Fokus penelitian diarahkan pada proses perumusan kebijakan desa, penerapan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam forum Musyawarah Desa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, dan masyarakat Desa Cikeruh. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perumusan kebijakan desa di Desa Cikeruh dilaksanakan secara bertahap melalui identifikasi kebutuhan masyarakat, penyusunan agenda pembangunan, dan formulasi kebijakan yang kemudian dituangkan ke dalam dokumen perencanaan desa. Dari perspektif demokrasi deliberatif, Musyawarah Desa telah berfungsi sebagai ruang publik yang memungkinkan interaksi antara pemerintah desa dan masyarakat melibatkan berbagai unsur masyarakat secara relatif inklusif, serta mendorong pembahasan kebijakan berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan desa. Namun demikian, partisipasi masyarakat masih menghadapi tantangan berupa dominasi kelompok representatif tertentu, keterbatasan keterlibatan masyarakat umum, serta belum optimalnya kesetaraan pengaruh dalam proses deliberasi. Berdasarkan analisis menggunakan Tangga Partisipasi Arnstein, partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa cenderung berada pada tingkat consultation hingga placation, di mana masyarakat telah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi pengambilan keputusan akhir masih didominasi oleh aktor pemerintahan desa. Penelitian ini menunjukkan bahwa demokrasi desa di Desa Cikeruh telah berkembang ke arah partisipatif dan deliberatif, meskipun masih memerlukan penguatan untuk mencapai partisipasi yang lebih substantif dan inklusif.
Copyrights © 2026