Kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2025 menunjukkan lemahnya fungsi Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat Provinsi Riau hanya melakukan pencatatan administratif ketika menerima dua aliran dana suap masing-masing sebesar Rp150 juta. Artikel ini menganalisis fenomena tersebut menggunakan Teori Rasional Klitgaard (C = M + D ? A) dan teori Diskresi Birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa pemberitaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepasifan Inspektorat dipengaruhi oleh dominasi kekuasaan gubernur, penyalahgunaan diskresi dengan alasan keterbatasan fasilitas, serta lemahnya akuntabilitas vertikal. Tindakan tersebut bertentangan dengan PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, dan Standar Audit Intern AAIPI. Dengan demikian, persoalan utama terletak pada lemahnya independensi lembaga pengawas akibat intervensi kekuasaan eksekutif daerah.
Copyrights © 2026