Kasus korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi salah satu contoh penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan belum optimalnya penerapan prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan pemerintahan terhadap penyalahgunaan wewenang pada kasus korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berdasarkan perspektif good governance. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif serta memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan berupa buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, dan berita dari media kredibel. Analisis dilakukan menggunakan teori pengawasan G.R. Terry serta empat prinsip good governance, yaitu transparency, accountability, rule of law, dan effectiveness and efficiency. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintahan dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo belum berjalan secara optimal. Hal tersebut tercermin dari rendahnya transparansi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek, lemahnya akuntabilitas penyelenggara, tidak tercapainya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun, serta penegakan hukum yang lebih berorientasi pada penindakan setelah terjadinya pelanggaran daripada pencegahan. Selain itu, setiap tahapan pengawasan menurut G.R. Terry belum dilaksanakan secara efektif sehingga penyimpangan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan korektif yang memadai. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan pemerintahan dan penerapan prinsip good governance secara konsisten merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada proyek-proyek strategis nasional.
Copyrights © 2026