Penelitian ini hanya memfokuskan pada permasalahan tentang konsep pembagian harta warisan anak angkat berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdta) ?. Adapun tujuan untuk Mengetahui konsep pembagian harta warisan anak angkat berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approucht), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approucht). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pembagian harta waris anak angkat menggunakan sistem kewarisan KUH Perdata yang mana sistem kewarisan ini hanya digunakan pada masyarakat yang beragama Non-muslim. Dalam hal pelaksanaan pembagiannya tidak ada perbedaan antara anak kandung maupun anak angkat baik anak angkat laki-laki ataupun perempuan, dimana dalam hal ini pengangkatan anak harus dilakukan secara sah menurut aturan hukum dan pembagian warisan dilakukan melalui mekanisme hibah wasiat baik wasiat terbuka, wasiat holografik dan wasiat rahasia.
Copyrights © 2026