Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memperoleh kewenangan atributif yang lebih luas, sehingga berimplikasi pada meningkatnya potensi terjadinya sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Berbagai pembatalan keputusan pemerintah desa oleh pengadilan pada umumnya dipengaruhi oleh masih rendahnya pemahaman aparatur desa mengenai hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait prosedur administrasi dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta kesadaran hukum (legal awareness) perangkat Desa Padi, Mojokerto, sebagai upaya mitigasi terhadap risiko sengketa TUN. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta analisis studi kasus sengketa administrasi desa. Tingkat efektivitas kegiatan diukur melalui perbandingan hasil pre-test dan post-test peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman aparatur desa yang signifikan, ditandai dengan kenaikan nilai rata-rata dari 22,5% menjadi 82,5% atau meningkat sebesar 60%. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai karakteristik Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang akuntabel serta pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi guna meminimalkan risiko pembatalan keputusan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, kegiatan ini menegaskan bahwa penguatan literasi hukum administrasi pemerintahan merupakan langkah preventif yang strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib hukum, dan lebih adaptif terhadap potensi sengketa administrasi di masa mendatang.
Copyrights © 2026