Perkembangan media sosial telah meningkatkan intensitas komunikasi digital di kalangan remaja, namun belum sepenuhnya diikuti oleh pemahaman mengenai etika berbahasa, jejak digital, dan implikasi hukum dari penggunaan bahasa di ruang digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital peserta didik melalui pengenalan konsep Linguistik Forensik dengan tema Bahasa sebagai Bukti Digital dan Tanggung Jawab Berbahasa di Media Sosial. Kegiatan dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Gorontalo menggunakan pendekatan seminar edukatif partisipatif yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Metode pembelajaran memadukan ceramah interaktif, analisis studi kasus autentik dari media sosial, diskusi kelompok, refleksi, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya transformasi pemahaman peserta terhadap konsep Linguistik Forensik, bahasa sebagai bukti digital, serta kemampuan mengidentifikasi bentuk-bentuk penyalahgunaan bahasa seperti cyberbullying, ujaran kebencian (hate speech), hoaks, dan pencemaran nama baik. Peserta juga mulai memahami bahwa komentar, chat, caption, story, dan status pada media sosial merupakan bentuk komunikasi digital yang meninggalkan jejak digital dan dapat menjadi alat bukti dalam perspektif Linguistik Forensik apabila berkaitan dengan suatu perkara hukum. Selain meningkatkan literasi digital, kegiatan ini memperkuat pendidikan karakter melalui tumbuhnya kesadaran akan pentingnya penggunaan bahasa yang santun, kritis, etis, dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa integrasi Linguistik Forensik dalam program literasi digital memberikan pendekatan edukatif yang kontekstual dan berpotensi direplikasi pada satuan pendidikan lain sebagai upaya membangun budaya komunikasi digital yang aman, berkarakter, dan sadar hukum.
Copyrights © 2026