Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana penipuan online yang dilakukan melalui media elektronik. Perbedaan putusan hakim dalam perkara penipuan online menunjukkan pentingnya kajian terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta kaitannya dengan asas lex favor reo dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan asas lex favor reo dalam hukum pidana Indonesia serta mengkaji penerapannya dalam pertimbangan hakim pada perkara penipuan online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 138/Pid.B/2023/PN.Tgt dan Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 182/Pid.B/2023/PN.Tar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas lex favor reo telah diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama dan dipertahankan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa asas lex favor reo tidak diterapkan secara eksplisit dalam kedua putusan tersebut. Namun demikian, perlindungan terhadap hak terdakwa tetap tercermin dalam pertimbangan hakim melalui penilaian terhadap alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Copyrights © 2026