Perkembangan teknologi digital telah memunculkan bentuk kejahatan baru terhadap anak, salah satunya child grooming yang dilakukan melalui ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan child grooming sebagai kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana di Indonesia belum secara eksplisist mengkriminalisasi child grooming, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada terbatasnya intervensi hukum pada tahap awal kejahatan. Selain itu, terdapat kelemahan dalam substansi, struktur, dan kultur hukum yang menghambat efektivitas penanggulangan kejahatan ini. Dari perspektif kebijakan hukum pidana, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi upaya penal dan non penal. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana yang adaptif serta peningkatan literasi digital dan kapasitas aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam mempekruat perlindungan anak di ruang digital.
Copyrights © 2026