Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang menjadi tantangan serius di kawasan ASEAN karena melibatkan jaringan lintas negara dan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di kawasan ASEAN serta upaya peningkatan pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perUUan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia telah diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 yang sejalan dengan Protokol Palermo dan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Penanggulangan dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal, meliputi penegakan hukum, kerja sama regional, perlindungan korban, serta upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa perbedaan sistem hukum antarnegara, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama regional, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat untuk mewujudkan penanggulangan perdagangan orang yang lebih efektif.
Copyrights © 2026