Tindak pidana pertambangan yang dilakukan oleh korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan menghambat terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan di Indonesia serta penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, Pasal 160, Pasal 163, dan Pasal 164, yang memberikan dasar hukum untuk menjerat badan usaha yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Penerapan ketentuan tersebut tercermin dalam kasus yang melibatkan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memperoleh manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sektor pertambangan.
Copyrights © 2026