Pengangkatan anak (adopsi) telah lama dikenal dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Ada karena faktor pasangan suami istri yang sudah lama menikah belum memperoleh keturunan, atau faktor lain seperti pasangan suami istri yang hanya mempunyai anak laki-laki saja. Mereka menginginkan seorang anak perempuan, maka mereka mengangkat anak perempuan menjadi anak mereka, atau sebaliknya. Namun, pengaturan mengenai status hukum dan hak waris anak angkat masih menimbulkan perbedaan signifikan antara sistem Hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan kompilasi hukum Islam serta sumber lain, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji objek penelitian secara komparatif mengenai perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat dalam kedua sistem hukum tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah undang-undang yang satu dengan lainnya, ditemukanlah bahwa Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) menegaskan bahwa anak angkat tidak memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua angkatnya. Untuk melindungi anak angkat, orang tua angkat anak tersebut selama masih hidup harus membuat wasiat wajibah yang menyatakan bahwa anak angkatnya dapat memperoleh warisan dengan pembagian maksimal 1 per 3 dari harta warisan yang ia tinggalkan agar tidak terjadi sengketa waris antara keluarga sedarah orang tua angkat tersebut dengan anak angkatnya. Sebaliknya, KUHPerdata malah memberikan kedudukan yang lebih kuat dengan mengakui anak angkat sebagai ahli waris yang sah. Perbedaan fundamental inilah yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan terhadap anak angkat pasca orang tuanya meninggal dunia. Oleh karena itu, diperlukan adanya harmonisasi hukum yang komprehensif untuk mengantisipasi sengketa waris ini.
Copyrights © 2026