Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan fenomena sosial yang memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Penyalahgunaan narkoba mengacu pada penggunaan zat-zat terlarang atau obat resep secara tidak semestinya yang dapat menimbulkan efek merugikan bagi individu maupun masyarakat. Penyalahgunaan narkotika secara khusus merujuk pada penggunaan zat-zat yang dilarang oleh hukum atau penggunaannya di luar indikasi medis, sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode yang berupaya mencari solusi terhadap permasalahan hukum berdasarkan fakta dan realitas yang terdapat dalam masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Lbs, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menanam narkotika golongan I jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, terkait penerapan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Lbs, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimum yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (1), meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut, pengadilan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.Kata Kunci: penyalahgunaan narkotika, pertanggungjawaban pidana, tanaman ganja, sanksi pidana.
Copyrights © 2026