Menara Ilmu
Vol 20, No 1 (2026): Vol 20 No. 01 JULI 2026

Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Ganja Dalam Bentuk Tanaman (Studi Kasus Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/Pn.Lbs

Darlisma Darlisma (Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistitwa)
Jasmalinda Jasmalinda (STIE Perdagangan Padang)
Fauzia Zainin (Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistitwa)
Yuni Andriani (Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistitwa)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2026

Abstract

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan fenomena sosial yang memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan. Penyalahgunaan narkoba mengacu pada penggunaan zat-zat terlarang atau obat resep secara tidak semestinya yang dapat menimbulkan efek merugikan bagi individu maupun masyarakat. Penyalahgunaan narkotika secara khusus merujuk pada penggunaan zat-zat yang dilarang oleh hukum atau penggunaannya di luar indikasi medis, sehingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik maupun mental.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu metode yang berupaya mencari solusi terhadap permasalahan hukum berdasarkan fakta dan realitas yang terdapat dalam masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Lbs, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menanam narkotika golongan I jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Selanjutnya, terkait penerapan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN.Lbs, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimum yang diatur dalam Pasal 111 Ayat (1), meskipun jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut, pengadilan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.Kata Kunci: penyalahgunaan narkotika, pertanggungjawaban pidana, tanaman ganja, sanksi pidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...