Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses dan sistem verifikasi jumlah pemilih dijalankan oleh KPU Minahasa pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih, bentuk partisipasi masyarakat, serta mekanisme verifikasi yang diterapkan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung terhadap proses kerja di lingkungan KPU Minahasa serta wawancara mendalam kepada pihak yang memahami pelaksanaan verifikasi data pemilih, kemudian data dianalisis melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses verifikasi jumlah pemilih dilaksanakan melalui pencocokan dan penelitian data secara langsung ke rumah warga, melibatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, serta dijalankan melalui sistem verifikasi berjenjang yang tetap berpedoman pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, meskipun akurasinya masih sangat bergantung pada ketelitian petugas di lapangan.
Copyrights © 2026