Mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, pengembangan karier pegawai, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dalam praktiknya kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kerap menimbulkan persoalan hukum ketika mutasi dilakukan tanpa memperhatikan sistem merit, prosedur yang berlaku, maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan tindakan mutasi jabatan serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila keputusan mutasi bertentangan dengan AUPB.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan tindakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh bupati harus memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, meliputi asas kepastian hukum, kepentingan umum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, pelayanan yang baik, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Mutasi yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum, menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta menimbulkan pertanggungjawaban administratif bagi pejabat yang menerbitkannya.
Copyrights © 2026