Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan regulasi perpajakan di Indonesia dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode directed content analysis terhadap regulasi perpajakan Indonesia yang berlaku hingga tahun 2025, meliputi undang-undang perpajakan, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, dan peraturan direktur jenderal pajak, dengan menggunakan delapan tujuan SDGs yang relevan dengan kebijakan fiskal sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpajakan Indonesia lebih banyak mendukung tujuan yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, penguatan kelembagaan, dan mobilisasi sumber daya domestik, terutama SDG 8, SDG 9, SDG 16, dan SDG 17, yang tercermin dalam ketentuan mengenai insentif investasi, fasilitas perpajakan, penguatan administrasi dan kepatuhan pajak, serta optimalisasi penerimaan negara. Sebaliknya, dukungan terhadap SDG 1, SDG 10, SDG 12, dan SDG 13 masih terbatas dan diwujudkan melalui instrumen perpajakan tertentu yang belum secara eksplisit diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut. Oleh karena itu, regulasi perpajakan Indonesia berkontribusi terhadap pencapaian SDGs melalui fungsi fiskal dan ekonomi, sementara integrasi target SDGs ke dalam desain kebijakan perpajakan nasional masih memerlukan penguatan.
Copyrights © 2026