Artikel ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) serta keterkaitannya dengan meningkatnya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusakan hutan melalui pembalakan liar, ekspansi perkebunan dan pertambangan tanpa kepatuhan AMDAL, serta lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang memperparah risiko banjir, tanah longsor, dan kerusakan ekosistem. Kajian ini menilai dampak kerugian yang ditimbulkan, baik bagi negara, pengusaha, maupun masyarakat. Secara rinci negara mengalami kerugian berupa rusaknya infrastruktur, hilangnya pendapatan sumber daya alam, dan meningkatnya biaya penanggulangan bencana. Pengusaha terdampak melalui gangguan operasional, kerusakan aset, hingga menurunnya reputasi akibat pelanggaran lingkungan. Sementara itu, masyarakat menanggung beban terbesar berupa hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, dan meningkatnya risiko kesehatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun UUP3H memiliki kerangka hukum yang kuat, efektivitasnya masih bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang ketat, dan rehabilitasi hutan berkelanjutan. Penguatan implementasi UUP3H menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko bencana dan memulihkan keberlanjutan lingkungan di wilayah terdampak.
Copyrights © 2026