Kekerasan seksual dalam rumah tangga (domestic sexual violence) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling tersembunyi karena berlangsung di ranah privat dan sering dianggap sebagai "kewajiban" istri terhadap suami. Selama lebih dari dua dekade, penanganan hukum atas persoalan ini terkendala oleh kekosongan hukum (rechtsvacuüm) antara KUHP lama, yang tidak mengakui pemerkosaan dalam perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang cenderung ditafsirkan sempit oleh aparat penegak hukum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membuka babak baru perlindungan korban. Artikel ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan UU TPKS melalui studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2345 Kasasi/Pidana Khusus/Mataram, dengan menelaah tiga isu utama: penerapan hukum oleh Majelis Hakim, faktor pendukung dan penghambat efektivitas penegakan hukum, serta bentuk pemulihan bagi korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study approach), didukung pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Hasil kajian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Agung menerapkan UU TPKS secara progresif melalui konstruksi dakwaan kombinasi, pemberatan pidana berbasis relasi kuasa, dan pelonggaran asas unus testis nullus testis. Efektivitas penegakan hukum ditentukan oleh sinergi kelembagaan dan keberanian yudisial di satu sisi, namun masih dihambat oleh budaya hukum patriarkal, keterbatasan anggaran daerah, dan resistensi paradigma positivistik di tingkat penyidik. Pemulihan korban diwujudkan melalui tiga pilar, yaitu restitusi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Artikel ini merekomendasikan penetapan putusan tersebut sebagai yurisprudensi tetap guna menjamin keseragaman penerapan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam perkawinan di seluruh Indonesia.
Copyrights © 2026