Perkembangan teknologi komunikasi telah menyebabkan perubahan signifikan dalam sistem hukum, termasuk dalam kontrak utang-piutang yang disepakati melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Penelitian ini menganalisis wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang yang dilakukan melalui WhatsApp dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 176/Pdt.G/2020/Mtr berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang-piutang yang dilakukan melalui WhatsApp dapat dikategorikan sebagai perjanjian sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata sepanjang memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Penelitian ini menyoroti urgensi penguatan aspek hukum digital dalam perjanjian keperdataan guna memberikan jaminan hukum.
Copyrights © 2026