Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masalah sengketa pertanahan akibat cacat administrasi dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kepastian hukum diterapkan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik serta bentuk perlindungan hukum berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2024/PTUN.JKT, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya cacat administrasi. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif yang diperkaya dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan terhadap kasus-kasus hukum. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kepastian hukum belum terlaksana secara optimal pada tahap penerbitan sertipikat, karena adanya ketidakcermatan dalam verifikasi data dan pengabaian fakta hukum sebelumnya. Namun, kepastian hukum dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat karena dinilai cacat hukum. Perlindungan hukum yang diberikan bersifat represif melalui mekanisme peradilan. Adapun faktor penyebab cacat administrasi meliputi kelalaian aparatur, kurangnya verifikasi data, keterbatasan informasi pertanahan, serta kemungkinan adanya itikad tidak baik dari pemohon.
Copyrights © 2026