Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tanggung jawab negara terhadap peredaran produk kecantikan ilegal: perspektif hukum administrasi negara dan hukum internasional Zara Siti Erfira
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 5 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i5.1946

Abstract

Peredaran produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Internasional (HI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif HAN, tanggung jawab negara diwujudkan melalui pengawasan administratif oleh BPOM, mulai dari perizinan hingga penindakan, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan maladministrasi. Sementara itu, dalam perspektif HI, peredaran kosmetik ilegal berkaitan dengan perdagangan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional melalui mekanisme regional dan global. Penelitian ini menemukan bahwa tanggung jawab negara bersifat holistik dan memerlukan sinergi antara pengawasan nasional dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap peredaran produk skincare tanpa izin edar di Indonesia Zara Siti Erfira; Fidelya Heryxlim Eng; Vincensia Esti Purnama Sari
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 6 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i6.2009

Abstract

Peredaran produk skincare tanpa izin edar dari BPOM di Indonesia menjadi isu serius yang mengancam kesehatan konsumen, terutama karena potensi kandungan bahan berbahaya seperti merkuri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas peredaran produk skincare ilegal serta kewajiban memperoleh izin edar sesuai regulasi nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan produk, memberikan informasi yang benar, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Selain itu, Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 secara tegas melarang penggunaan merkuri dalam kosmetik karena risiko toksisitas yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius. Temuan juga menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama di platform e-commerce. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan denda hingga Rp2M. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan marketplace serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Kepastian Hukum dan Legitimasi Administratif dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik: Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2024/PTUN.JKT Farrel Reyhansyah Abubakar; Rivan Riza; Zara Siti Erfira
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 2 (2026): Unes Journal of Swara Justisia
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/y0mv7968

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masalah sengketa pertanahan akibat cacat administrasi dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kepastian hukum diterapkan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik serta bentuk perlindungan hukum berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 45/G/2024/PTUN.JKT, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya cacat administrasi. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif yang diperkaya dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan terhadap kasus-kasus hukum. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kepastian hukum belum terlaksana secara optimal pada tahap penerbitan sertipikat, karena adanya ketidakcermatan dalam verifikasi data dan pengabaian fakta hukum sebelumnya. Namun, kepastian hukum dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat karena dinilai cacat hukum. Perlindungan hukum yang diberikan bersifat represif melalui mekanisme peradilan. Adapun faktor penyebab cacat administrasi meliputi kelalaian aparatur, kurangnya verifikasi data, keterbatasan informasi pertanahan, serta kemungkinan adanya itikad tidak baik dari pemohon.