Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum pengupahan dalam Al-Qur’an berdasarkan tafsir al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya al-Qurṭubī, dengan fokus pada prinsip keadilan, tanggung jawab moral, dan perlindungan hak pekerja. Pendekatan yang digunakan adalah tafsīr maudhu‘ī (tematik) dengan metode kualitatif-tekstual dan analisis netnografi hukum. Penelitian ini menemukan bahwa al-Qurṭubī menafsirkan ayat-ayat pengupahan seperti QS. al-Qaṣaṣ [28]:26–27, QS. al-Naḥl [16]:90, dan QS. al-Muṭaffifīn [83]:1–3 dalam kerangka fiqh al-mu‘āmalāt yang menekankan keadilan komutatif (al-ʿadl al-ta‘āwudhī) dan distributif (al-ʿadl al-tawzī‘ī). Pengupahan dalam perspektif Islam tidak hanya bersifat transaksional, tetapi merupakan bagian dari keadilan distributif dan etika sosial-ekonomi berdasarkan prinsip al-‘adl wa al-iḥsān.. Dalam konteks kontemporer, konstruksi hukum ini memiliki relevansi langsung terhadap sistem ketenagakerjaan modern, termasuk regulasi Indonesia (UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023) dan standar internasional seperti ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Integrasi antara prinsip ajrun ma‘rūf dan hukum positif menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam mampu memberikan landasan etik dan normatif bagi penguatan keadilan sosial dalam hubungan kerja. Penelitian ini menegaskan bahwa tafsir klasik seperti karya al-Qurṭubī tetap relevan sebagai sumber normatif untuk merumuskan hukum pengupahan yang berkeadilan, berorientasi pada kesejahteraan, dan menghormati martabat manusia (karāmah al-insān).
Copyrights © 2026