Persetujuan Lingkungan merupakan instrumen preventif krusial dalam sistem Perizinan Berusaha di Indonesia. Penelitian ini mengkaji isu hukum utama yaitu apakah ratio decidendi hakim dalam sengketa penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk PT Indo Asiana Lestari di atas hutan adat Suku Awyu telah mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim di ketiga tingkatan peradilan cenderung formalistik-prosedural dan belum mengakomodasi prinsip keadilan substantif serta hak-hak konstitusional masyarakat adat. Kondisi ini menunjukkan bahwa instrumen Persetujuan Lingkungan belum berjalan efektif dalam menjamin meaningful participation serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial-budaya. Untuk itu diperlukan rekonstruksi model meaningful participation dalam AMDAL serta rekonstruksi pengujian persetujuan lingkungan berbasis ecological justice. Kebaruan penelitian ini terletak pada rekonstruksi model meaningful participation dalam AMDAL dan standar pengujian heightened scrutiny berbasis ecological justice di PTUN, sebagai kontribusi terhadap pengembangan hukum lingkungan dan hukum administrasi negara Indonesia.
Copyrights © 2026