Pernikahan dini masih menjadi persoalan multidimensional yang serius di Indonesia, terutama terkait perlindungan hak-hak perempuan. Lonjakan dispensasi kawin pascapemberlakuan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengindikasikan bahwa reformasi normatif semata belum mampu mengatasi akar permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan fikih kontemporer, mengkaji ketentuan KHI, serta menemukan titik temu keduanya sebagai basis normatif perlindungan hak perempuan dalam pernikahan dini. Metode yang digunakan adalah kualitatif library research dengan analisis deskriptif-analitis berbasis pendekatan normatif-yuridis dan usūl al-fiqh terhadap sumber pustaka terbitan 2021–2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih kontemporer merekonstruksi konsep baligh secara holistik mencakup kematangan rushd, psikologis, dan sosial, serta menegaskan pernikahan dini bertentangan dengan maqāṣid al-sharī'ah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-'aql, dan hifz al-nasl. KHI mengakomodasi perlindungan perempuan melalui ketentuan mahar, nafkah, dan perjanjian perkawinan, namun implementasinya terhambat celah dispensasi dan budaya patriarkal. Sintesis keduanya menghasilkan kerangka perlindungan integratif berbasis maslahah. Penelitian menyimpulkan bahwa sinkronisasi maqāṣid al-sharī'ah dengan KHI membentuk fondasi epistemologis bagi reformasi perlindungan hak perempuan. Direkomendasikan pengetatan dispensasi berbasis asesmen psikologis, penguatan literasi hukum, dan pelibatan aktif tokoh agama dalam sosialisasi keadilan gender.
Copyrights © 2026