Jual beli bertujuan memperoleh keuntungan, namun risiko kerugian akibat penipuan atau pembatalan sepihak oleh pembeli sering kali terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat menerapkan sistem panjar (’urbun) sebagai jaminan. Penelitian ini mengkaji hukum jual beli sistem panjar melalui analisis perspektif Syafi’iyyah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan dua poin utama. Pertama, jual beli panjar merupakan praktik di mana pembeli memberikan sejumlah uang muka dengan ketentuan: jika transaksi berlanjut, uang tersebut menjadi bagian dari harga; jika dibatalkan, uang tersebut menjadi milik penjual. Kesepakatan ini dapat terjadi sebelum, saat, maupun setelah akad berlangsung. Kedua, terdapat dualisme pandangan dalam mazhab Syafi’iyyah. Kelompok pertama membatalkan (melarang) praktik ini berdasarkan larangan eksplisit dari Rasulullah SAW dan adanya unsur gharar (ketidakpastian). Sebaliknya, kelompok kedua membolehkannya dengan argumentasi bahwa hadis pelarangan tersebut tidak sahih. Selain itu, syarat panjar dianggap mengandung kemaslahatan dan nilai kebaikan bagi kedua belah pihak dalam menjaga kepastian transaksi, sehingga termasuk syarat tambahan yang diperbolehkan dalam akad.
Copyrights © 2026