Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana DJP membingkai edukasi pajak digital di media sosial, serta bagaimana pengguna media sosial yang menunjukkan karakteristik atau kekhawatiran khas wajib pajak pemula merespons pesan, layanan Coretax, pelaporan SPT, dan prosedur administrasi pajak. Metode: Penelitian ini menggunakan analisis isi kualitatif berorientasi netnografis terhadap 45 unggahan/dokumen digital dan 36 fragmen komentar publik teranonimkan dari akun media sosial resmi DJP, laman DJP/Coretaxpedia, serta sumber pendukung, dalam periode Januari 2025-Juni 2026. Hasil dan Pembahasan: Temuan menunjukkan adanya ketegangan antara narasi DJP tentang pajak digital yang mudah dan modern dengan pengalaman pengguna yang memunculkan beban administratif berupa istilah teknis, validasi data, error sistem, hilangnya fitur, serta kebutuhan akan panduan operasional. Implikasi: Temuan ini mengimplikasikan perlunya edukasi pajak digital yang menekan beban administratif, memperjelas alur layanan, serta memperkuat respons institusional sebagai bagian dari upaya perbaikan kepercayaan publik. Originalitas: Penelitian ini menawarkan kebaruan dengan membaca komentar media sosial sebagai artefak kualitatif untuk memahami literasi pajak digital, beban administratif, dan kepercayaan terhadap layanan pajak digital.
Copyrights © 2026