Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial
Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2

Kedudukan dan Wewenang Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Mikro Syariah Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

Muhammad Arif Hidayah (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said)
Muhammad Fadli Bahtiar (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Ardika Rahmawati (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Siti Kholifaturrahmah (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Desta Atikasri (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Zaskia Azkazikra Azzahra (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Nova Layla Rahmadani (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Ahmad Tajun Nafi' (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)
Abdullah Tri Wahyudi (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini membahas kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta pengaruhnya terhadap penyelesaian sengketa keuangan mikro syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif, yaitu mengkaji aturan hukum tertulis, asas hukum, doktrin, dan sistematika hukum untuk menjawab isu hukum tanpa melakukan penelitian lapangan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan Peradilan Agama dan ekonomi syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pendekatan historis – komparatif dengan membandingkan kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan undang-undang, kewenangan Peradilan Agama terbatas pada perkara perdata Islam seperti perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, dan sedekah, serta belum berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah maupun mengeksekusi putusan secara mandiri. Setelah berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 yang diperkuat dengan UU No. 50 Tahun 2009, kewenangan Peradilan Agama diperluas hingga mencakup penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Perubahan tersebut memperkuat peran Peradilan Agama dari lembaga yang berfokus pada hukum keluarga Islam menjadi lembaga yang juga menangani sengketa ekonomi berbasis prinsip syariah, termasuk pada lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan koperasi syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

pchs

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial is published by the PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP (NOMOR : AHU-012686.AH.01.30.Tahun 2023) in helping academics, researchers, and practitioners to disseminate their research results. PCHS is a double blind peer-reviewed journal dedicated to publishing ...