Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 8 (2026)

DILEMA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA INDUSTRI KONVEKSI: ANTARA HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI

Aghnia Widya Avina (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
Dewi Sulistianingsih (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)
Sang Ayu Putu Rahayu (Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2026

Abstract

konveksi. Namun, tidak seluruh produk konveksi otomatis dilindungi oleh hak cipta. Pola potongan atau bentuk produk yang dibuat secara massal masuk dalam ranah desain industri berdasarkan UU No 31 Tahun 2000, sementara hak cipta sebatas melindungi motifnya sebagai seni terapan. Ketidakselarasan pemahaman ini yang kerap menjebak pelaku usaha khususnya bidang konveksi menjadi korban penjiplakan. Adanya ketidakselarasan ini, memuat dua rumusan masalah yang mendasar bagaimana batasan perlindungan hukum antara hak cipta dan desain industri yang ada pada usaha konveksi khususnya di Konveksi Project One Semarang, dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam penegakan hak cipta terhadap desain konveksi yang digunakan tanpa izin. Fokus penelitian ini tertuju pada identifikasi kendala penegakan hukum kekayaan intelektual dan opsi pemulihan hak bagi pengusaha konveksi, dengan adanya kendala di Konveksi Project One Semarang. Untuk menelaah, metode yuridis empiris digunakan melalui wawancara dengan pengusaha konveksi kemudian dianalisis dengan data berupa beberapa undang-undang hukum kekayaan intelektual. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hak cipta adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan pelaku industri, pengawasan yang lemah, dan kesulitan dalam membuktikan pelanggaran. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta termasuk penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi. Kesimpulannya, perlindungan hak cipta harus diperkuat melalui pendidikan hukum, pengawasan yang ditingkatkan, dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran hak cipta. Copyright is a form of legal protection for creators of their works, including in the garment industry. However, not all apparel products are automatically protected by copyright. The patterns or shapes of mass-produced products fall under the realm of industrial design pursuant to Law No. 31 of 2000, while copyright is limited to protecting the motifs as applied art. This discrepancy in understanding often leads business operators—particularly in the apparel sector—to become victims of plagiarism. Given this discrepancy, this study addresses two fundamental research questions: what are the boundaries of legal protection between copyright and industrial design in the garment industry, specifically at Konveksi Project One in Semarang, and what are the challenges faced in enforcing copyright against the unauthorized use of garment designs. This study focuses on identifying obstacles to the enforcement of intellectual property law and options for rights restoration for garment business owners, given the challenges faced by Project One Garment in Semarang. To examine these issues, an empirical legal method was employed through interviews with garment business owners, followed by analysis of data consisting of various intellectual property laws. The findings indicate that the main obstacles to copyright enforcement are a lack of legal awareness among industry players, weak oversight, and difficulties in proving violations. Legal efforts that copyright owners can undertake include dispute resolution through litigation and non-litigation. In conclusion, copyright protection must be strengthened through legal education, enhanced supervision, and strict law enforcement against copyright violations

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Semaya diterbitkan pertama kali secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak Bulan Desember tahun 2012, yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan ISSN Online Nomor 2303-0569. Sejak tanggal 11 Nopember 2019, Jurnal Kertha Semaya telah terakreditasi ...