Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum
Vol. 14 No. 8 (2026)

KETAHANAN PANGAN VS. AKSELERASI INVESTASI: REFORMULASI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DI BAWAH OMNIBUS LAW INDONESIA

Adellia Feyra Griselda (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)
Waluyo (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)
Anti Mayastuti (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2026

Abstract

Pengalihan fungsi lahan pertanian merupakan salah satu permasalahan dalam pembangunan nasional karena berdampak terhadap ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan keberlangsungan lingkungan sehingga tujuan penelitian ini adalah Untuk merumuskan reforumulasi pengaturan alih fungsi lahan pertanian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menelaah sinkronisasi pengaturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengaturan alih fungsi lahan pertanian mengalami perluasan ruang melalui pengecualian untuk kepentingan umum dan Proyek Strategis Nasional, namun demikian, pengaturan tersebut masih menunjukkan ketidakharmonisan antara kebijakan percepatan investasi dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang mengakibatkan belum optimalnya pengendalian alih fungsi lahan di berbagai daerah. Pengaturan yang ada belum sepenuhnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan karena masih ditemukannya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi, lemahnya pengawasan, serta belum efektifnya perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan ketahanan pangan, kepentingan pembangunan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan. The conversion of agricultural land is a key issue in national development because it impacts food security, farmers’ welfare, and environmental sustainability; therefore, the objective of this study is to propose a reformulation of regulations governing the conversion of agricultural land following the enactment of Law No. 6 of 2023 on Job Creation. This study employs a normative legal research method using a legislative approach, a conceptual approach, and a case study approach to examine the synchronization of regulations. The results show that following the enactment of Law No. 6 of 2023, regulations on the conversion of agricultural land have been expanded through exceptions for public interest and National Strategic Projects; however, these regulations still exhibit a lack of harmony between policies aimed at accelerating investment and those aimed at protecting sustainable food-producing agricultural land, resulting in suboptimal control over land conversion in various regions. The existing regulations have not yet fully realized sustainable development due to the persistent gap between legal norms and their implementation, weak oversight, and the lack of effective protection for Sustainable Food Agricultural Land. Therefore, a restructuring of the regulatory framework is needed that integrates legal certainty, protection of food security, development interests, and the principles of sustainable development.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Semaya diterbitkan pertama kali secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak Bulan Desember tahun 2012, yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan ISSN Online Nomor 2303-0569. Sejak tanggal 11 Nopember 2019, Jurnal Kertha Semaya telah terakreditasi ...