Kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi  informasi  sangat  dapat  dirasakan manfaatnya. Hampir  semua  orang kini memiliki  gawai  yang dapat mereka gunakan untuk mengunduh dan mengakses beberapa media sosial bahkan menjalankan bisnis secara online. Salah satu media sosial yang paling banyak digunakan adalah Instagram. Banyak sekali pengguna Instagram yang memanfaatkan media sosial ini untuk berkomunikasi, berbisnis, dan lain sebagainya.  Mudahnya akses  Instagram  membuat  media sosial ini sangat digemari, namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan Instagram malah dimanfaatkan oleh pengguna yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan salah satunya pencurian konten untuk keperluan komersial. Hal ini merupakan pelanggaran hak cipta dan banyak menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat  deskriptif  analitis  dengan  menggunakan  data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Diharapkanuntuk  penelitian selanjutnya, dapat dikaji lebih luas untuk menyelesaikan kasus yang sedang diangkat.
Copyrights © 2021