Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Maghfira Fairuz Azzahra (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Kejahatan perkosaan merupakan permasalahan serius yang menimbulkan berbagai tantangan bagi penegakan hukum. Perspektif Kriminologi memiliki sifat aktif dan merupakan beberapa representasi bidang pemahaman sosial untuk mengetahui penyebab terjadinya serta mengetahui cara mengatasi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kejahatan perkosaan dilihat berdasarkan perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif kriminologi, perilaku pelaku kejahatan perkosaan dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai sosial dan budaya. Kejahatan perkosaan dapat dilihat menggunakan teori kriminologi seperti Teori diferensiasi asosiasi dan teori kontrol sosial. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perkosaan mulai dari faktor psikologis pelaku, sosial dan budaya, perkembangan teknologi, maupun faktor eksternal.  

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...