Kejahatan perkosaan merupakan permasalahan serius yang menimbulkan berbagai tantangan bagi penegakan hukum. Perspektif Kriminologi memiliki sifat aktif dan merupakan beberapa representasi bidang pemahaman sosial untuk mengetahui penyebab terjadinya serta mengetahui cara mengatasi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kejahatan perkosaan dilihat berdasarkan perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif kriminologi, perilaku pelaku kejahatan perkosaan dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai sosial dan budaya. Kejahatan perkosaan dapat dilihat menggunakan teori kriminologi seperti Teori diferensiasi asosiasi dan teori kontrol sosial. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perkosaan mulai dari faktor psikologis pelaku, sosial dan budaya, perkembangan teknologi, maupun faktor eksternal.
Copyrights © 2026