Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PEMBAJAKAN NOVEL DI E-COMMERCE DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Alvianda Nurliawan (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Meitha Fadhilah (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Hak Cipta diartikan sebagai hak eksklusif yang lahir melalui deklaratif sejak karya berbentuk nyata, termasuk bidang sastra seperti novel yang membutuhkan perlindungan hukum tegas. Namun, pelanggaran berupa pembajakan novel semakin meningkat dan sulit ditekan. Kurang tegasnya penegak hukum dalam mengatasi permasalahan hak cipta dapat mendorong bertambahnya kasus pembajakan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta atas pembajakan novel di e-commerce ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan di Indonesia sebenarnya diatur melalui dua pendekatan berdasarkan teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif, yang bertujuan untuk menghentikan atau mencegah kasus pembajakan sebelum terjadi. Kedua, perlindungan hukum dalam bentuk represif, yang berperan sebagai penegakan hukum untuk memberikan hukuman atau sanksi. Kedua metode ini pada dasarnya bertumpu pada implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...