Hak Cipta diartikan sebagai hak eksklusif yang lahir melalui deklaratif sejak karya berbentuk nyata, termasuk bidang sastra seperti novel yang membutuhkan perlindungan hukum tegas. Namun, pelanggaran berupa pembajakan novel semakin meningkat dan sulit ditekan. Kurang tegasnya penegak hukum dalam mengatasi permasalahan hak cipta dapat mendorong bertambahnya kasus pembajakan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta atas pembajakan novel di e-commerce ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembajakan di Indonesia sebenarnya diatur melalui dua pendekatan berdasarkan teori perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif, yang bertujuan untuk menghentikan atau mencegah kasus pembajakan sebelum terjadi. Kedua, perlindungan hukum dalam bentuk represif, yang berperan sebagai penegakan hukum untuk memberikan hukuman atau sanksi. Kedua metode ini pada dasarnya bertumpu pada implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2026