Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi dokumenter melalui telaah dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 75/Pdt.G/2025/PN Btm dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Btm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penentu utama dalam penjatuhan sanksi meliputi unsur kelalaian, akibat yang ditimbulkan, sikap dan itikad pelaku selama proses hukum, serta pertimbangan hakim terhadap keadilan substantif. Kedua putusan memperlihatkan penerapan kebijakan selektif oleh hakim, namun juga mengindikasikan adanya disparitas pidana antara kasus dengan karakteristik yang serupa. Disparitas ini mencerminkan belum seragamnya penegakan hukum dan perlunya pedoman pemidanaan yang konsisten agar tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat tercapai secara proporsiona
Copyrights © 2026