Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Menurut Hukum Perdata

Ayu Rahmadhani Puteri (Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris menurut Hukum Perdata serta implikasi dari kedudukan dan kewenangan Notaris dalam proses pembagian harta warisan. Melalui metode penelitian hukum normatif bersifat prespektif diperoleh hasil: pertama, Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris sebagai alat bukti otentik yang sempurna untuk WNI non-muslim dan pribumi yang tunduk pada hukum perdata sebagai alternatif putusan pengadilan. Kedua, Kedudukan notaris dalam pembagian harta warisan mengimplikasikan kepastian hukum karena akta autentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan menjamin keadilan dengan memfasilitasi kesepakatan antar ahli waris secara transparan tanpa melawan hukum yang berlaku.  Notaris yang berperan sebagai fasilitator wajib memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencegah sengketa di kemudian hari melalui pembuatan akta yang sah dan transparan dalam proses pembagian harta warisan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...