Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris menurut Hukum Perdata serta implikasi dari kedudukan dan kewenangan Notaris dalam proses pembagian harta warisan. Melalui metode penelitian hukum normatif bersifat prespektif diperoleh hasil: pertama, Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris sebagai alat bukti otentik yang sempurna untuk WNI non-muslim dan pribumi yang tunduk pada hukum perdata sebagai alternatif putusan pengadilan. Kedua, Kedudukan notaris dalam pembagian harta warisan mengimplikasikan kepastian hukum karena akta autentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti, dan menjamin keadilan dengan memfasilitasi kesepakatan antar ahli waris secara transparan tanpa melawan hukum yang berlaku. Notaris yang berperan sebagai fasilitator wajib memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka, serta mencegah sengketa di kemudian hari melalui pembuatan akta yang sah dan transparan dalam proses pembagian harta warisan.
Copyrights © 2026