Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual merupakan kejahatan serius yang terus berkembang di Indonesia dengan modus operandi yang semakin kompleks di era digital. Penelitian ini mengkaji bagaimana teori kriminologi dapat diterapkan untuk menganalisis motif dan pola perilaku pelaku serta mengidentifikasi strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis teoritis dan studi kasus putusan pengadilan nomor 206/Pid.Sus/2019/PN JktUtr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori Strain, Aktivitas Rutin, Subkultur, dan Pilihan Rasional secara komprehensif menjelaskan dinamika kejahatan perdagangan perempuan, mulai dari tekanan ekonomi, peluang kejahatan, normalisasi perilaku dalam subkultur tertentu, hingga pertimbangan rasional pelaku. Strategi pencegahan dan penanggulangan memerlukan pendekatan holistik yang mencakup reformasi struktural sosial-ekonomi, peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat, penguatan pengawasan di ruang fisik dan digital, serta penegakan hukum yang tegas untuk mengurangi kerentanan perempuan terhadap eksploitasi seksual.
Copyrights © 2026