Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM EKSEKUSI FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK 18/PUU-XVII/2019

Jamal Hamdani (Universitas Pamulang)
Rahmat Jaya (Universitas Pamulang)
Winsen Tredy Stelven (Universitas Pamulang)
Jahratunnisa Jahratunnisa (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2026

Abstract

Riset ini bertujuan melakukan analisis terhadap manifestasi perlindungan hukum bagi debitor dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yuridis normatif diterapkan dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan.Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya Putusan Mahkamah Konstitusi secara normatif berhasil memperkuat perlindungan hak konstitusional debitor dengan mewajibkan mekanisme pengadilan apabila unsur kesepakatan cedera janji tidak terpenuhi. Namun secara empiris, implementasi putusan tersebut dinilai belum efektif karena maraknya praktik penarikan paksa sepihak oleh penagih utang yang diwarnai intimidasi. Ketidakefektifan ini dipicu oleh ketiadaan pedoman teknis aparatur penegak hukum, rendahnya literasi hukum debitor, serta dominasi penggunaan kontrak baku oleh lembaga pembiayaan yang mengabaikan asas keseimbangan. Diperlukan regulasi pedoman eksekusi yang seragam serta pengawasan standar klausula perjanjian demi mewujudkan kepastian hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...