Riset ini bertujuan melakukan analisis terhadap manifestasi perlindungan hukum bagi debitor dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yuridis normatif diterapkan dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan.Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya Putusan Mahkamah Konstitusi secara normatif berhasil memperkuat perlindungan hak konstitusional debitor dengan mewajibkan mekanisme pengadilan apabila unsur kesepakatan cedera janji tidak terpenuhi. Namun secara empiris, implementasi putusan tersebut dinilai belum efektif karena maraknya praktik penarikan paksa sepihak oleh penagih utang yang diwarnai intimidasi. Ketidakefektifan ini dipicu oleh ketiadaan pedoman teknis aparatur penegak hukum, rendahnya literasi hukum debitor, serta dominasi penggunaan kontrak baku oleh lembaga pembiayaan yang mengabaikan asas keseimbangan. Diperlukan regulasi pedoman eksekusi yang seragam serta pengawasan standar klausula perjanjian demi mewujudkan kepastian hukum.
Copyrights © 2026