Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sharing akun permainan video konsol dalam perspektif hukum hak cipta serta mengkaji kesenjangan antara hukum positif dan realitas sosial digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan data lapangan dari marketplace online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli akun sharing masih marak terjadi, didorong oleh motivasi ekonomi dan rendahnya pemahaman hukum masyarakat, sehingga praktik tersebut memperoleh legitimasi sosial meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penegakan hukum menghadapi tantangan akibat karakter teknologi digital yang terdesentralisasi dan keterbatasan yurisdiksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak cipta di era digital memerlukan regulasi yang adaptif, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta kolaborasi multipihak guna menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial.
Copyrights © 2026