Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor perbankan. Transformasi ini membawa dampak positif seperti peningkatan efisiensi layanan dan perluasan inklusi keuangan. Namun, di sisi lain, digitalisasi juga menimbulkan tantangan baru terutama dalam aspek perlindungan hukum terhadap nasabah. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif-empiris yang bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dalam memitigasi risiko digitalisasi perbankan. Dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah telah diatur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan POJK No. 12/POJK.03/2018. Perlindungan tersebut terbagi atas dua aspek, yaitu preventif dan represif. Meskipun regulasi telah ada, namun diperlukan pembaruan yang adaptif terhadap dinamika teknologi serta peningkatan edukasi kepada nasabah. Diharapkan, transformasi digital di sektor perbankan dapat berjalan seiring dengan penguatan regulasi agar memberikan rasa aman, kepercayaan, dan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
Copyrights © 2026