Penelitian ini menganalisis cacat prosedural dan substantif dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Sebuai Mineralindo berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya. Tujuan penelitian adalah menilai keabsahan prosedur pencabutan izin, kepatuhannya terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta implikasi yuridis putusan bagi kewenangan pejabat administrasi di masa mendatang. Metode penelitian menggabungkan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data sekunder untuk menilai dampak sosial dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan pencabutan izin yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan kesempatan klarifikasi mengandung cacat prosedural dan substantif serta bertentangan dengan prinsip hukum tata usaha negara. Putusan PTUN Palangka Raya menegaskan kewenangan pejabat administrasi harus dijalankan sesuai prosedur, prinsip legalitas, dan asas pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2026