Perkembangan pelayanan kesehatan mendorong penggunaan persetujuan umum sebagai bagian dari administrasi rumah sakit. Namun, penerapannya belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hak pasien karena persetujuan sering diberikan tanpa informasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan persetujuan umum dalam melindungi hak pasien serta merumuskan bentuk kebijakan yang lebih berorientasi pada kepentingan pasien. Penelitian dilakukan melalui tinjauan pustaka dengan pendekatan hukum normatif yang meninjau peraturan-perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan umum masih lebih berfungsi sebagai instrumen administratif daripada instrumen perlindungan hak pasien. Reformulasi diperlukan melalui izin persetujuan administratif dan tindakan medis, penggunaan bahasa yang mudah dipahami, jaminan kerahasiaan informasi, serta pengaturan persetujuan yang lebih spesifik terhadap penggunaan data kesehatan agar perlindungan hak pasien dapat diwujudkan secara optimal.
Copyrights © 2026