Dalam era digital sekarang dimana telah membawa perubahan yang besar dalam interaksi ekonomi, dengan platform e-commerce yang menjadi aspek yang penting. Dalam platform e-commerce ini dimana semua orang dapat mengakses dengan cara memaksukan data diri seperti nama, tanggal lahir, nomor telephone, email, dll. Namun, adanya praktik yang tidak etis dengan menyalah gunakan data pribadi milik orang lain dapat berakibat fatal, karena akan merugikan orang lain yang data pribadinya disalah gunakan. Di Indonesia adanya pasal yang dapat melindungi pihak yang dirugikan, orang yang dirugikan dapat perlindungan hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan hukum untuk melindungi kepentingan setiap manusia, perlindungan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah di tentukan dalam hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena terkadang orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain memiliki tujuan untuk dirinya sendiri. Hasil penelitian ini akan menjelaskan tentang analisis perlindungan hukum bagi konsumen.
Copyrights © 2026