Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Digital Marketing

Cindra Shafa Kamiliya (Universitas Tarumanagara)
Gunardi Lie (Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Dalam era digital sekarang dimana telah membawa perubahan yang besar dalam interaksi ekonomi, dengan platform e-commerce yang menjadi aspek yang penting.  Dalam platform e-commerce ini dimana semua orang dapat mengakses dengan cara memaksukan data diri seperti nama, tanggal lahir, nomor telephone, email, dll. Namun, adanya praktik yang tidak etis dengan menyalah gunakan data pribadi milik orang lain dapat berakibat fatal, karena akan merugikan orang lain yang data pribadinya disalah gunakan. Di Indonesia adanya pasal yang dapat melindungi pihak yang dirugikan, orang yang dirugikan dapat perlindungan hukum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan hukum untuk melindungi kepentingan setiap manusia, perlindungan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara-cara yang sudah di tentukan dalam hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena terkadang orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain memiliki tujuan untuk dirinya sendiri. Hasil penelitian ini akan menjelaskan tentang analisis perlindungan hukum bagi konsumen.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...