Perkawinan bawah tangan (siri) masih dijumpai dalam masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo, meskipun pencatatan perkawinan telah diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fenomena ini merefleksikan adanya kesenjangan antara hukum positif, hukum Islam, dan realitas sosial. Walaupun kerap dianggap sah secara agama, perkawinan siri tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab praktik perkawinan siri dan dampaknya terhadap kesetaraan gender dalam perspektif Feminist Legal Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di empat desa di Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri dipengaruhi oleh praktik perkawinan anak, perkawinan pascacerai, tekanan budaya patriarkal, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya kesadaran hukum. Dalam perspektif feminis, praktik ini mencerminkan ketidakadilan gender yang bersifat struktural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pencatatan perkawinan, edukasi hukum, dan pengembangan hukum keluarga yang responsif gender.
Copyrights © 2026