Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Kritik Kesetaraan Gender Terhadap Budaya Perkawinan Bawah Tangan (Siri) Di Kabupaten Probolinggo Perspektif Feminis Legal Theory

Fauziyah Putri Meilinda (Universitas Muhammadiyah Gresik)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Perkawinan bawah tangan (siri) masih dijumpai dalam masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Probolinggo, meskipun pencatatan perkawinan telah diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fenomena ini merefleksikan adanya kesenjangan antara hukum positif, hukum Islam, dan realitas sosial. Walaupun kerap dianggap sah secara agama, perkawinan siri tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab praktik perkawinan siri dan dampaknya terhadap kesetaraan gender dalam perspektif Feminist Legal Theory. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di empat desa di Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri dipengaruhi oleh praktik perkawinan anak, perkawinan pascacerai, tekanan budaya patriarkal, keterbatasan ekonomi, serta rendahnya kesadaran hukum. Dalam perspektif feminis, praktik ini mencerminkan ketidakadilan gender yang bersifat struktural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pencatatan perkawinan, edukasi hukum, dan pengembangan hukum keluarga yang responsif gender.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...