Capaian pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Koto Baru masih berada di bawah target yang ditetapkan. Penelitian ini membahas cara kebijakan pemungutan tersebut dijalankan sekaligus menelusuri faktor yang membantu dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan penelaahan dokumen dengan melibatkan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, kolektor pajak, serta wajib pajak. Data kemudian dipilah, disusun menurut tema, disajikan, dan diperiksa kembali sebelum penarikan kesimpulan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa alur pemungutan PBB-P2 sudah memiliki mekanisme yang jelas, tetapi penerapannya belum berjalan dengan baik. Sosialisasi belum menjangkau seluruh wajib pajak, dukungan operasional masih terbatas, data objek dan subjek pajak belum sepenuhnya mutakhir, dan koordinasi antar pelaksana belum konsisten. Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan terbantu oleh komitmen aparatur, tersedianya pembayaran digital, keterlibatan pemerintah nagari dan jorong, serta kebijakan pengendalian kepatuhan. Perbaikan perlu diarahkan pada pembaruan basis data, sosialisasi yang lebih dekat dengan masyarakat, dan pembagian peran yang lebih tegas di antara instansi pelaksana.
Copyrights © 2026