Kajian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai langkah yang ditempuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mempertahankan sikap imparsialitasnya selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lampung Timur, sekaligus menelaah sejauh mana imparsialitas tersebut berkontribusi bagi penguatan sistem demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, serta penelaahan dokumen-dokumen yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa netralitas Polri pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Timur dibangun melalui lima upaya utama. Pertama, penguatan regulasi dan kelembagaan sebagai landasan implementasi netralitas. Kedua, peningkatan profesionalisme personel melalui internalisasi etika, pelatihan, simulasi manajemen konflik, dan penguatan pengawasan etik. Ketiga, penguatan sinergi dengan KPU, Bawaslu, dan Sentra Gakkumdu untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang aman dan berintegritas. Keempat, penerapan komunikasi publik yang transparan melalui media dan pendekatan berbasis komunitas guna mencegah konflik. Kelima, optimalisasi sistem pengawasan internal dan penegakan disiplin untuk memastikan konsistensi sikap netral anggota Polri selama seluruh tahapan Pemilu 2024.
Copyrights © 2026