Advokat memiliki peranan penting dalam menjamin akses terhadap keadilan, khususnya dalam memberikan pembelaan hukum bagi masyarakat. Sebagai bagian dari sistem peradilan, advokat dijamin hak imunitas oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk melaksanakan tugasnya secara independen dan tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum. Namun dalam praktiknya, hak ini kerap kali tidak diakui secara konsisten dan menyebabkan advokat dikriminalisasi atas tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang semestinya diberikan kepada advokat, khususnya ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan profesionalnya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan antara norma hukum yang berlaku dan implementasi di lapangan. Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip itikad baik dan due process of law menimbulkan multitafsir terhadap hak imunitas advokat. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulasi serta penguatan peran organisasi advokat dalam membela anggotanya dari kriminalisasi. Dengan begitu, keberadaan advokat sebagai pilar keadilan dapat dijaga secara utuh dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026