Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kedudukanbukti tidak langsung yang digunakan oleh KPPU dalam penyelesaian praktik kartel diIndonesia serta menganalisis pembuktian tidak langsung tersebut ditinjau dari sistempembuktian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan iniadalah metode penelitian hukum nornatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan IndirectEvidence atau alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian dapat diterima sebagaialat bukti dalam pembuktian kasus kartel serta merupakan bukti yang harusmendukung terjadinya dugaan praktek kartel dalam hal penetapan harga dan buktitidak langsung ini haruslah merupakan satu kesatuan atas adanya dugaanpelanggaran yang mana bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang merupakanpembuktian tidak langsung adalah satu kesatuan yang saling mempengaruhi danmembuktikan terjadinya kartel penetapan harga.Kata Kunci : Bukti Tidak Langsung, Persaingan Usaha, Kartel
Copyrights © 2026