Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Ariella Gitta Sari (Unknown)
Rizki Yudha Bramantyo (Unknown)
Yok Sunaryo (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kedudukanbukti tidak langsung yang digunakan oleh KPPU dalam penyelesaian praktik kartel diIndonesia serta menganalisis pembuktian tidak langsung tersebut ditinjau dari sistempembuktian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan iniadalah metode penelitian hukum nornatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan IndirectEvidence atau alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian dapat diterima sebagaialat bukti dalam pembuktian kasus kartel serta merupakan bukti yang harusmendukung terjadinya dugaan praktek kartel dalam hal penetapan harga dan buktitidak langsung ini haruslah merupakan satu kesatuan atas adanya dugaanpelanggaran yang mana bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang merupakanpembuktian tidak langsung adalah satu kesatuan yang saling mempengaruhi danmembuktikan terjadinya kartel penetapan harga.Kata Kunci : Bukti Tidak Langsung, Persaingan Usaha, Kartel

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...