Transparansi Hukum
Vol. 9 No. 2 (2026): TRANSPARANSI HUKUM

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM PENGELOLAAN ROYALTI OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL

Erny Setiawan (Unknown)
Arief Rahman (Unknown)
Arrum Normasari (Unknown)
Geger Suhartono (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 merupakan harapan bagipara Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait karena untuk pertamakalinya dalam UUHC diatur tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dimana dengan lembaga-lembaga tersebutdiharapkan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian Royalti kepada paraPencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait menjadi lebih baik danakhirnya para Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait sudah tidakdipusingkan lagi dengan hak ekonomi mereka berupa Royalti sehingga mereka dapatlebih berkonsentrasi untuk melahirkan karya-karya baru. Tulisan ini membahasmengenai tugas dan wewenang LMKN dan LMK, cara membentuk LMK, SOPpenarikan Royalti, serta besaran tarif Royalti untuk berbagai Pengguna (user).Kata Kunci: pencipta; pemegang hak cipta; pemegang hak terkait; LembagaManajemen Kolektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...